Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan konsultasi psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, meliputi pelayanan konsultasi psikologi di poli rawat jalan.
(2) Pelayanan konsultasi dilaksanakan oleh psikolog atau tenaga kesehatan lain yang ditunjuk oleh Direktur untuk melaksanakan pelayanan konsultasi psikologi.
Koreksi Anda
