Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan konsultasi gizi meliputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelayanan konsultasi gizi di poliklinik; dan
b. pelayanan konsultasi gizi di rawat inap.
(2) Pelayanan konsultasi dilaksanakan oleh dokter gizi medik atau tenaga kesehatan yang ditunjuk oleh Direktur untuk melaksanakan pelayanan konsultasi gizi.
(3) Pelaksanaan pelayanan konsultasi gizi untuk pasien rawat inap diputuskan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Rawat Inap pasien yang bersangkutan.
(4) Tarif pelayanan konsultasi gizi di ruang rawat inap terdiri dari Jasa Pelayanan saja, sedangkan jasa sarananya sudah termasuk dalam Akomodasi rawat inap.
Koreksi Anda
