Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan konsultasi khusus di Rumah Sakit meliputi: a. pelayanan konsultasi gizi; b. pelayanan konsultasi psikiatri; dan c. pelayanan konsultasi psikologi. (2) Pelayanan Medicolegal dan Asuransi meliputi: a. pemeriksaan visum hidup; b. pemeriksaaan visum et repertum; c. pemerikasaan visum jiwa; dan d. surat keterangan untuk klaim asuransi.
Koreksi Anda