Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Penunjang Medik meliputi : a. pemeriksaan laboratorium klinik dan patologi anatomi; b. pemeriksaan radiodiagnostik/radiologi; c. pemeriksaan diagnostik elektromedik; d. pemeriksaan fisioterapi/rehabilitasi medik; dan e. pemeriksaan forensik.
Koreksi Anda