Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kefarmasian meliputi: pelayanan resep pasien umum, BPJS, jamkesda kerjasama, serta pelayanan bahan medis habis pakai untuk ruang rawat inap, rawat jalan, gawat darurat dan kamar operasi. (2) Tarif pelayanan farmasi adalah Tarif yang ditetapkan oleh Direktur setelah mempertimbangkan harga pokok penjualan, PPN dan PPh ditambah margin 20%. (3) Tarif pelayanan farmasi terdiri dari Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan. (4) Besarnya Jasa Pelayanan farmasi adalah 5% dari omzet penjualan.
Koreksi Anda