Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan kebidanan dan penyakit kandungan meliputi :
a. pelayanan persalinan normal oleh dokter;
b. pelayanan persalinan normal oleh bidan;
c. pelayanan persalinan patologi oleh dokter;
d. pelayanan bayi baru lahir; dan
e. tindakan medik genekologi.
(2) Tindakan medik kebidanan dan penyakit kandungan berupa Tindakan Medik Operatif atau Tindakan Medik Non Operatif.
(3) Untuk tindakan medik kebidanan dan penyakit kandungan yang tergolong Tindakan Medik Operatif, tarifnya disesuaikan dengan Tindakan Medik Operatif.
Koreksi Anda
