Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tindakan Medik Non Operatif untuk tindakan yang sama adalah perhari 24 (dua puluh empat) jam.
(2) Tindakan Medik Non Operatif yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali per hari, Tarif tindakannya dihitung 1 (satu) kali.
Koreksi Anda
