Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Tindakan Medik Operatif gabungan yang di lakukan dalam waktu yang bersamaan oleh operator yang sama, maka Jasa Pelayanan operator (dokter bedah)-nya sebagai berikut : a. Jasa Pelayanan tindakan operatif utama sebesar 100%; dan b. Jasa Pelayanan tindakan operatif ke-2 dan seterusnya dikenakan 60%. (2) Pada Tindakan Medik Operatif dengan 2 (dua) operator atau lebih dengan sub spesialisasi berbeda, maka Jasa Pelayanan operator masing-masing 100%, sedangkan jasa dokter anestesi besarannya ditambah 50%. (3) Pada Tindakan Medik Operatif ulang yang berhubungan dengan operasi pertama dan dilakukan dalam masa perawatan, maka Tarif Tindakan Medik Operatif (Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan) diatur sebagai berikut: a. reoperasi ke-1 di kenakan Tarif Tindakan Medik Operatif sebesar 70%; dan b. reoperasi ke-2 dan seterusnya, di kenakan Tarif Tindakan Medik Operatif sebesar 50%.
Koreksi Anda