Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
Teks Saat Ini
Yang termasuk komponen jasa Akomodasi adalah :
a. sewa ruang rawat inap;
b. pembebanan biaya listrik, telepon, air dan gas (LTAG) untuk keperluan perawatan;
c. biaya makan pasien;
d. biaya pemeliharaan ruang rawat inap; dan
e. biaya cuci dan pemeliharaan linen.
Koreksi Anda
