Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Rawat Inap terdiri dari jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan. (2) Jasa Pelayanan merupakan jasa medis, jasa keperawatan dan jasa administratif.
Koreksi Anda