Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Rawat Sehari di Rumah Sakit merupakan pelayanan yang hanya memerlukan perawatan singkat. (2) Tarif Rawat Sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perawatan dalam rangka observasi. (3) Tarif Rawat Sehari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari jasa Akomodasi dan Jasa Pelayanan.
Koreksi Anda