Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan di Rumah Sakit yang dapat dikenakan Tarif dikelompokkan ke dalam pelayanan sebagai berikut: a. pelayanan yang bersifat pembiayaan fasilitas; b. Tindakan Medik Operatif; c. Tindakan Medik Non Operatif, terdiri dari Tindakan Medik Non Operatif Non Invasif dan Tindakan Medik Non Operatif Invasif. d. tindakan keperawatan; e. Penunjang Medik; f. diagnostik elektromedik; g. medical check up; h. sewa peralatan medik; i. sewa ruangan dan fasilitas umum Rumah Sakit; j. sewa kendaraan (ambulans dan kendaraan jenazah); k. pelayanan pendidikan pelatihan dan bimbingan teknis; dan l. parkir. (2) Pelayanan di Rumah Sakit berdasarkan jenis pelayanan, terdiri dari : a. pelayanan IGD; b. Pelayanan Rawat Jalan; c. pelayanan ruang rawat inap; d. pelayanan bedah sentral; e. pelayanan ICU/ICCU/NICU/PICU/HCU; f. pelayanan hemodialisa; g. pelayanan radiologi; h. pelayanan laboratorium patologi klinik; i. pelayanan laboratorium patologi anatomi; j. Pelayanan Rehabilitasi Medik; k. pelayanan farmasi dan apotek; l. pelayanan gizi; m. pelayanan kebidanan (VK); n. pelayanan medical check up; o. pelayanan forensik; p. pelayanan ambulans dan kendaraan jenazah; dan q. pelayanan unit transfusi darah Rumah Sakit. (3) Pelayanan berdasarkan jenis spesialisasi, terdiri dari : a. kebidanan penyakit kandungan; b. penyakit dalam; c. bedah umum; d. bedah ortopedi; e. bedah digestive; f. bedah urologi; g. bedah syaraf; h. bedah onkologi; i. bedah anak; j. bedah jantung; k. bedah mulut; l. kesehatan anak; m. penyakit syaraf; n. penyakit jantung dan pembuluh darah; o. penyakit paru; p. orthodonti; q. prosthodonti; r. konservasi gigi; s. forensik; t. mata; dan u. kulit kelamin.
Koreksi Anda