Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Ketahanan Pangan melalui tim yang dibentuk oleh Bupati.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Ketahanan Pangan melalui tim yang dibentuk oleh Bupati.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran