Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Ketahanan Pangan melalui tim yang dibentuk oleh Bupati.
Koreksi Anda