Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat masyarat diselenggarakan untuk menghindari terjadinya gejolah harga pangan yang mengakibatkan keresahan masyarakat, menanggulangi keadaan darurat karena bencana dan/atau menanggulangi paceklik yang berkepanjangan. (2) Pengendalian harga pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengelolaan dan pemeliharaan cadangan pangan Pemerintah Daerah; b. pengaturan dan pengelolaan pasokan pangan; dan c. pengaturan kelancaran distribusi pangan.
Koreksi Anda