Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Ketahanan Pangan. (2) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat : a. menerima laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran terhadap standar mutu dan Keamanan Pangan; b. mengambil contoh/sampel Pangan yang beredar; c. melakukan pengujian terhadap contoh/sampel Pangan berdasarkan laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau d. melakukan pengujian terhadap contoh/sampel Pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b. (3) Setiap orang atau badan yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda