Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan, dan konsumsi Pangan; b. penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat; c. pencegahan dan penanggulangan rawan Pangan dan Gizi; d. penyampaian informasi dan pengetahuan Pangan dan Gizi; e. pengawasan kelancaran penyelenggaraan Ketersediaan Pangan, kerjangkauan Pangan, Penganekaragaman Pangan dan Keamanan Pangan; dan/atau f. peningkatan Kemandirian Pangan rumah tangga.
Koreksi Anda