Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan, dan konsumsi Pangan;
b. penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat;
c. pencegahan dan penanggulangan rawan Pangan dan Gizi;
d. penyampaian informasi dan pengetahuan Pangan dan Gizi;
e. pengawasan kelancaran penyelenggaraan Ketersediaan Pangan, kerjangkauan Pangan, Penganekaragaman Pangan dan Keamanan Pangan; dan/atau
f. peningkatan Kemandirian Pangan rumah tangga.
Koreksi Anda
