Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib membangun, menyusun dan mengembangkan sistem data dan informasi Pangan yang terintegrasi, mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data. (2) Sistem data dan informasi Pangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) diatas dipergunakan untuk : a. perencanaan; b. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pangan; c. data dan informasi Pangan sesuai kebutuhan; dan d. pemantauan dan evaluasi. (3) Data dan informasi Pangan harus dapat diakses dengan mudah dan cepat.
Koreksi Anda