Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan Masalah Pangan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk menanggulangi terjadinya kelebihan Pangan, kekurangan Pangan dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan.
(2) Penanggulangan Masalah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pengeluaran Pangan apabila terjadi kelebihan Pangan;
b. peningkatan produksi dan/atau pasokan Pangan apabila terjadi kekurangan Pangan;
c. penyaluran Pangan secara khusus apabila terjadi ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan; dan
d. melaksanakan bantuan Pangan kepada penduduk miskin.
Koreksi Anda
