Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan jaminan Keamanan Pangan, Pemerintah Daerah menerapkan standar Keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi standar: a. proses produksi, penyimpanan, pengangkutan atau distribusi serta penggunaan sarana dan prasarana; b. penggunaan kemasan; c. jaminan mutu dan pemeriksaan laboratorium; d. bahan cemaran fisik, kimia dan biologi serta masa kadaluwarsa; dan e. bahan tambahan Pangan. (3) Pemerintah Daerah menjamin Keamanan Pangan melalui pembinaan, pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam rangka menjamin kemanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Koreksi Anda