Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penganekaragaman Pangan diselenggarakan untuk meningkatkan Ketahanan Pangan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal.
(2) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya meningkatkan Kemandirian Pangan yang beragam dan berbasis potensi sumber daya lokal untuk:
a. memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman;
b. mengembangkan usaha Pangan; dan/atau
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(3) Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. meningkatkan keanekaragaman Pangan;
b. mengembangkan teknologi pengolahan dan produk Pangan;
c. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi aneka ragam Pangan dengan prinsip beragam, bergizi, seimbang dan aman;
d. meningkatkan penelitian, pengembangan dan penyuluhan kepada masyarakat;
e. meningkatkan peran pelaku usaha dan masyarakat dalam perbaikan Mutu Pangan;
f. pengembangan industri Pangan yang berbasis pada Pangan Lokal;
dan
g. meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal.
Koreksi Anda
