Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas Pangan. (2) Peningkatan produksi dan produktivitas komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menjamin ketersediaan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan; b. menjamin ketersediaan prasarana dan sarana Pertanian dan perikanan; c. melaksanakan pengendalian terhadap ancaman hama tumbuhan, penyakit hewan dan bencana alam; d. memanfaatkan berbagai keunggulan komparatif di sektor Pangan; e. meningkatkan kemampuan Petani, nelayan, pembudidaya ikan dan Pelaku Usaha Pangan dalam penerapan teknologi dan akses permodalan; f. memobilisasi masyarakat dalam memproduksi Pangan yang cukup dan berkelanjutan; dan g. mendorong keterlibatan masyarakat dan stakeholder dalam Produksi Pangan dan cadangan Pangan.
Koreksi Anda