Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam upaya meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan dilakukan dengan cara:
a. memberikan informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Ketahanan Pangan;
b. membantu kelancaran penyelenggaraan Ketahanan Pangan;
c. memberikan insentif bagi masyarakat yang mengusahakan lahan Pangan yang dikelola secara intensif berupa:
1. penghargaan;
2. kemudahan dalam penyelesaian administrasi, perizinan yang berkaitan dengan pengembangan Ketahanan Pangan; dan
3. subsidi pembiayaan dan/atau bantuan program/kegiatan Pemerintah Daerah;
d. meningkatkan motivasi masyarakat dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan; dan
e. meningkatkan kemandirian rumah tangga dalam mewujudkan Ketahanan Pangan.
Koreksi Anda
