Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penyelenggaraan Ketahanan Pangan yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Koreksi Anda
