Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan tentang Ketahanan Pangan meliputi:
a. perencanaan Pangan;
b. penyelenggaraan Ketahanan Pangan, terdiri atas:
1) Produksi Pangan;
2) Ketersediaan Pangan dan cadangan pangan;
3) Distribusi Pangan;
4) Penganekaragaman Pangan;
5) Keamanan dan Mutu Pangan;
6) konsumsi Pangan dan Gizi;
7) pencegahan dan penanggulangan Masalah Pangan;
8) sistem informasi Pangan; dan 9) peran serta masyarakat.
c. kewajiban Pemerintah Daerah;
d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan
e. pembiayaan.
Koreksi Anda
