Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Bupati adalah Bupati Sanggau. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 6. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi Daerah baik secara kolektif maupun perseorangan yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan. 7. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. 8. Kemandirian Pangan adalah kemampuan dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat. 9. Kedaulatan Pangan adalah hak Daerah secara mandiri yang menentukan kebijakan Pangan guna menjamin hak atas Pangan bagi masyarakat luas yang sesuai dengan potensi sumber daya alam. 10. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri khususnya Daerah Kabupaten Sanggau dan Cadangan Pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. 11. Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas dan rumah tangga. 12. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk Pangan. 13. Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. 14. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. 15. Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan. 16. Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat guna memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat. 17. Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari suatu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan maupun dalam rangka produksi, peredaran dan/atau Perdagangan Pangan. 18. Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. 19. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metoda tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 20. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan. 21. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan. 22. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya sehingga aman untuk dikonsumsi. 23. Kerawanan Pangan adalah suatu kondisi ketidakcukupan Pangan yang akan dialami oleh Daerah dan/atau rumah tangga pada suatu waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan hidup bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. 24. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat yang disebabkan oleh kesulitan Distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, konflik sosial termasuk akibat perang. 25. Darurat Pangan adalah krisis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan cepat, tepat di luar dari prosedur biasa. 26. Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan. 27. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenagakerja dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. 28. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang.
Koreksi Anda