Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melakukan pengumpulan data, analisis, serta proyeksi angka mobilitas dan persebaran Penduduk untuk MENETAPKAN kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Koreksi Anda
