Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan daerah berkaitan dengan Mobilitas Penduduk. (2) Kebijakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan, perlindungan Penduduk dan migran serta terjadinya kondisi keseimbangan yang ideal antara penyebaran Penduduk dengan Daya Dukung Alam dan Daya Tampung Lingkungan. (3) Kebijakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menghormati hak Penduduk untuk bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda