Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan kebijakan penurunan angka kematian yang ditetapkan oleh pemerintah melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan norma agama.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas pada:
a. penurunan angka kematian ibu waktu hamil;
b. ibu melahirkan;
c. pasca persalinan; dan
d. bayi serta anak.
Koreksi Anda
