Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan kebijakan penurunan angka kematian yang ditetapkan oleh pemerintah melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan norma agama. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas pada: a. penurunan angka kematian ibu waktu hamil; b. ibu melahirkan; c. pasca persalinan; dan d. bayi serta anak.
Koreksi Anda