Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan pertumbuhan Penduduk yang seimbang dan Keluarga berkualitas, Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan pengendalian kelahiran melalui penyelenggaraan program Keluarga berencana.
Koreksi Anda
