Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kuantitas Penduduk berhubungan dengan penetapan perkiraan: a. jumlah, struktur, dan komposisi Penduduk; b. pertumbuhan Penduduk; dan c. persebaran Penduduk. (2) Pengendalian kuantitas Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Daya Dukung Alam dan Daya Tampung Lingkungan melalui: a. pengendalian kelahiran; b. penurunan angka kematian; dan c. pengarahan Mobilitas Penduduk. (3) Pengendalian kuantitas Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda