Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kuantitas Penduduk berhubungan dengan penetapan perkiraan:
a. jumlah, struktur, dan komposisi Penduduk;
b. pertumbuhan Penduduk; dan
c. persebaran Penduduk.
(2) Pengendalian kuantitas Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Daya Dukung Alam dan Daya Tampung Lingkungan melalui:
a. pengendalian kelahiran;
b. penurunan angka kematian; dan
c. pengarahan Mobilitas Penduduk.
(3) Pengendalian kuantitas Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
