Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Pengendalian kuantitas Penduduk dilakukan untuk mewujudkan
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah Penduduk dengan Lingkungan Hidup baik yang berupa Daya Dukung Alam maupun Daya Tampung Lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya.
Koreksi Anda
