Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian kuantitas Penduduk dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah Penduduk dengan Lingkungan Hidup baik yang berupa Daya Dukung Alam maupun Daya Tampung Lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya.
Koreksi Anda