Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dilaksanakan berdasarkan kebijakan daerah secara terpadu.
(2) Kebijakan daerah secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan data, informasi, Perkembangan Kependudukan, perkembangan ekonomi dan sosial, serta kondisi Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
