Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dilakukan dengan upaya peningkatan keterpaduan, kualitas pelayanan dan peran serta masyarakat, pembinaan Keluarga dan pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat.
(2) Kebijakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bertujuan untuk membentuk Keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan fisik material, dan psikis mental spiritual, guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya, untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Koreksi Anda
