Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan daerah melalui pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Koreksi Anda