Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Perkembangan Kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran Penduduk dengan Daya Dukung Alam dan Daya Tampung Lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah yang berkelanjutan.
Koreksi Anda
