Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam: a. MENETAPKAN pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Daerah; dan b. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat.
Koreksi Anda