Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
(2) Kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada kebijakan nasional.
Koreksi Anda
