Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Setiap Penduduk wajib:
a. menghormati hak Penduduk lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. berperan serta dalam pembangunan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera untuk mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan;
c. membantu mewujudkan perbandingan yang ideal antara Perkembangan Kependudukan dan kualitas lingkungan, sosial dan ekonomi;
d. mengembangkan kualitas diri melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; dan
e. memberikan data dan informasi Kependudukan dan Keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk pembangunan Kependudukan sepanjang tidak melanggar hak Penduduk.
Koreksi Anda
