Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penduduk dan Keluarga rentan terdiri dari: a. penyandang disabilitas, Penduduk usia lanjut, wanita hamil, dan anak; b. penduduk miskin; dan c. pengungsi lokal, berhak memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Koreksi Anda