Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Penduduk sebagai komponen demografi meliputi hak untuk diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Koreksi Anda