Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Hak Penduduk sebagai komponen demografi meliputi hak untuk diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Koreksi Anda
