Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
Hak Penduduk sebagai warga negara meliputi:
a. memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;
b. memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;
c. mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi penduduk rentan.
Koreksi Anda
