Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Penduduk sebagai anggota masyarakat meliputi hak untuk hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia. (2) Penduduk sebagai anggota masyarakat adat atau tradisional berhak mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda