Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Penduduk sebagai anggota Keluarga meliputi: a. mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesejahteraan Keluarga; b. MENETAPKAN Keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan; c. membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa; d. mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya.
Koreksi Anda