Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Penduduk sebagai diri pribadi meliputi: a. membentuk Keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; b. memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagi pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya; c. mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan Hak Reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama; d. berkomunikasi dan memperoleh informasi Kependudukan dan Keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; e. mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera; f. bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik INDONESIA; dan g. mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda