Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam memberikan dan memperoleh informasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hak dan kewajiban Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua dimensi Penduduk yang terdiri dari pribadi, anggota Keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan komponen demografi. (3) Setiap Keluarga mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam pengelolaan Pembangunan Keluarga Sejahtera dalam rangka mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan.
Koreksi Anda