Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk mempunyai hak dan kewajiban serta kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, organisasi profesi, pihak swasta, dan perorangan, secara mandiri serta sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Koreksi Anda
