Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan mengembangkan sistem informasi Kependudukan dan
Keluarga secara berkelanjutan serta wajib mendukung terkumpulnya data dan informasi yang diperlukan.
(2) Pemerintah Daerah wajib melaporkan data dan informasi Kependudukan dan Keluarga kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
