Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan dan mengembangkan sistem informasi Kependudukan dan Keluarga secara berkelanjutan serta wajib mendukung terkumpulnya data dan informasi yang diperlukan. (2) Pemerintah Daerah wajib melaporkan data dan informasi Kependudukan dan Keluarga kepada Pemerintah.
Koreksi Anda