Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, menyajikan data serta informasi tentang Kependudukan dan Keluarga.
(2) Data dan informasi Kependudukan dan Keluarga wajib digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan.
Koreksi Anda
