Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. 2. Bupati adalah Bupati Sanggau. 3. Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau. 4. Penduduk adalah warga negara INDONESIA dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Sanggau. 5. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat. 6. Mobilitas Penduduk adalah gerak keruangan penduduk dengan melewati batas wilayah administrasi pemerintahan. 7. Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan. 8. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. 9. Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemudian memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antara anggota keluarga dan antara keluarga dengan masyarakat. 10. Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. 11. Pembangunan Keluarga Sejahtera adalah upaya untuk mewujudkan keluarga berkualitas yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemudian memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antara anggota dan antara keluarga dengan masyarakat. 12. Hak Reproduksi adalah hak setiap pasangan suami istri dan perorangan untuk secara bebas dan bertanggung jawab serta tanpa diskriminasi, paksaan, kekerasan dan tidak bertentangan dengan agama, norma budaya, adat istiadat serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menentukan jumlah, jarak dan waktu melahirkan anak, memperoleh pelayanan derajat kesehatan reproduksinya dan kesehatan seksual terbaik bagi pasangannya dan atau dirinya. 13. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhuk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. 14. Daya Dukung Alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsur dan sumbernya untuk menunjang perikehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan. 15. Daya Tampung Lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup buatan manusia untuk memenuhi perikehidupan penduduk. 16. Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan terencana disegala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa. 17. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan dan keamanan nasional, serta kesamaan dalam menikmati pembangunan. 18. Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi atau lembaga non pemerintah yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik INDONESIA secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi atau lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menitikberatkan pada pengabdian secara swadaya. 19. Organisasi Kemasyarakatan adalah perkumpulan atau perserikatan kelompok masyarakat yang memiliki tujuan tertentu dengan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangganya.
Koreksi Anda