Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana sesuai dengan Pasal 55 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (2) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pemajuan Kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dipidana sesuai dengan Pasal 56 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Koreksi Anda